Dua Pembunuh Cangkul Bakal Dihukum Gantung Seorang Selamat

olkis

Dua Pembunuh Cangkul Bakal Dihukum Gantung Seorang Selamat|Masih terasa ngilu,bagai mana tiga pengagum membunuh gadis pujaan hati mereka dengan menusukkan ganggang cangkul di kemaluan Eno 19 hingga maut.

Hari ini hakim kejaksaan Negeri Tangerang telah mengadakan sidang perdana untuk Rahmat Alim pelaku bawah umur pembunuhan Eno Parihah.

Rahmat Alim 16 Telah di jatuhi hukuman sepuluh tahun penjara oleh pengadilan negeri itu.

Hukuman itu di jatuhkan karena Rahmat Alim tidak memenuhi unsur pembunuhan berencana dan tidak dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur yakni setengah dari hukuman maksimal orang dewasa(hukum gantung sampai mati)

Sementara Pelaku dewasa Imam Harpiadi 24 dan Rahmat Arifin 24 pada rabu besok akan mengadakan sidang perdana,dimana keduanya telah di ancam dengan hukuman gantung sampai mati.

Besok sidang perdananya. Semua berkas sudah lengkap, siap disidangkan besok, kata Kepala Saksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang, Andri Wiranofa, Selasa (4/10/2016) pagi.

Mengulas mengenai hukuman yang di jatuhkan Kepada Rahmat Alim beliau berkata,Pelaku Rahmat Alim tidak dapat dihukum gantung sebab ia dilindungi Undang undang perlindungan anak,Arifin dan Imam dapat dikenakan hukuman gantung sampai mati katanya.

Sumber: penhijaudaun

–> Klik jika rasa post ini patut dibuang

Artikel ini hanyalah perkongsian dari pelbagai website dan blog. Sekiranya perkongsian artikel yang dilaporkan disalahertikan kami tidak akan bertanggungjawab. Terima Kasih